< All Topics
Print

Perubahan Nomor Faktur Pajak

Perubahan Nomor Faktur Pajak adalah fitur yang digunakan untuk melakukan koreksi atau pembaruan pada data faktur pajak yang sudah dibuat sebelumnya.

Biasanya digunakan jika ada kesalahan saat input, seperti:

  • Nomor faktur pajak yang salah atau lompat.
  • Perubahan identitas pelanggan (nama, alamat, NPWP/NIK).
  • Kesalahan penentuan status pajak (kena pajak atau tidak kena pajak).
  • Atau ketika nomor faktur harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

✅ Penjelasan Filter Pencarian Perubahan Nomor Faktur Pajak:

  • Rentang → Pilihan periode waktu data yang ingin ditampilkan, misalnya Hari Ini, Minggu Ini, Bulan Ini, atau bisa ditentukan manual.
  • Tgl. Dok. → Batas tanggal dokumen transaksi yang ingin dicari (dari tanggal – sampai tanggal).
  • Pajak → Filter untuk menentukan jenis transaksi yang mau ditampilkan:
    • Kena Pajak → Transaksi yang ada PPN/PPH-nya.
    • Tidak Kena Pajak → Transaksi yang tidak dikenakan pajak.
    • Bisa juga pilih keduanya (Kena Pajak & Tidak Kena Pajak).
  • Termasuk yang sudah dicetak → Centang opsi ini kalau ingin menampilkan juga faktur yang sudah pernah dicetak sebelumnya.

📊 Kolom-Kolom yang Ditampilkan di Bawah:

KolomPenjelasan
No. Dok.Nomor dokumen transaksi yang sudah dibuat dalam sistem.
Tanggal Dok.Tanggal transaksi atau dokumen tersebut dibuat.
Kode PelangganKode unik yang diberikan untuk setiap pelanggan dalam sistem.
Nama PelangganNama pelanggan yang melakukan transaksi.
Total KeseluruhanJumlah total nilai transaksi, termasuk item yang dibeli dan pajaknya.
PajakNilai pajak yang dikenakan pada transaksi tersebut.
No. PajakNomor faktur pajak yang diterbitkan untuk transaksi tersebut.
Nomor NPWP/NIKNomor identitas pelanggan, bisa berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Nama NPWP/NIKNama yang terdaftar sesuai dengan NPWP atau NIK pelanggan.
Alamat NPWP/NIKAlamat yang terdaftar sesuai dengan NPWP atau NIK pelanggan.

Table of Contents