e-Faktur
e-Faktur adalah faktur pajak elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya untuk menggantikan faktur pajak manual.
Dengan e-Faktur, perusahaan bisa:
- Mencatat dan melaporkan transaksi kena pajak secara digital.
- Memastikan validasi faktur lebih aman karena terhubung langsung dengan server DJP.
- Mengurangi risiko faktur pajak fiktif.

📊 Kolom-Kolom yang Ditampilkan
Kolom | Keterangan |
---|---|
Code | Kode unik yang digunakan untuk identifikasi e-Faktur. |
A – S | Kolom berurutan yang berisi detail informasi dari e-Faktur. Biasanya mencakup data seperti: Nomor faktur, tanggal, NPWP, nama pembeli, alamat, DPP (Dasar Pengenaan Pajak), PPN, dan informasi pajak lainnya. |
Search | Kotak pencarian untuk mencari data e-Faktur berdasarkan kata kunci tertentu (misalnya nomor faktur atau nama). |

Untuk memilih laporan yang ingin ditampilkan, yang harus dilakukan adalah membuka tab ‘Filter’.
✅ Penjelasan Filter Laporan e-Faktur:
- Periode atau Tanggal → Kamu bisa memilih pencarian berdasarkan periode tertentu (misalnya bulan dan tahun) atau berdasarkan rentang tanggal tertentu.
- Termasuk Nota Tidak Kena Pajak → Jika dicentang, maka data yang muncul juga mencakup nota yang tidak terkena pajak dan tidak memiliki nomor faktur pajak.
- Jenis Faktur → Ada empat pilihan:
- Penjualan
- Retur Penjualan
- Pembelian
- Retur Pembelian
Ini berguna untuk menyaring data sesuai jenis transaksi yang ingin dilihat.
🎥 Video Tutorial
Untuk memudahkan pemahaman, kami juga menyediakan video tutorial yang dapat kamu ikuti langkah demi langkah.