< All Topics
Print

e-Faktur

e-Faktur adalah faktur pajak elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsinya untuk menggantikan faktur pajak manual.

Dengan e-Faktur, perusahaan bisa:

  • Mencatat dan melaporkan transaksi kena pajak secara digital.
  • Memastikan validasi faktur lebih aman karena terhubung langsung dengan server DJP.
  • Mengurangi risiko faktur pajak fiktif.

📊 Kolom-Kolom yang Ditampilkan

KolomKeterangan
CodeKode unik yang digunakan untuk identifikasi e-Faktur.
A – SKolom berurutan yang berisi detail informasi dari e-Faktur. Biasanya mencakup data seperti: Nomor faktur, tanggal, NPWP, nama pembeli, alamat, DPP (Dasar Pengenaan Pajak), PPN, dan informasi pajak lainnya.
SearchKotak pencarian untuk mencari data e-Faktur berdasarkan kata kunci tertentu (misalnya nomor faktur atau nama).

Untuk memilih laporan yang ingin ditampilkan, yang harus dilakukan adalah membuka tab ‘Filter’.

✅ Penjelasan Filter Laporan e-Faktur:

  • Periode atau Tanggal → Kamu bisa memilih pencarian berdasarkan periode tertentu (misalnya bulan dan tahun) atau berdasarkan rentang tanggal tertentu.
  • Termasuk Nota Tidak Kena Pajak → Jika dicentang, maka data yang muncul juga mencakup nota yang tidak terkena pajak dan tidak memiliki nomor faktur pajak.
  • Jenis Faktur → Ada empat pilihan:
    • Penjualan
    • Retur Penjualan
    • Pembelian
    • Retur Pembelian
      Ini berguna untuk menyaring data sesuai jenis transaksi yang ingin dilihat.

🎥 Video Tutorial

Untuk memudahkan pemahaman, kami juga menyediakan video tutorial yang dapat kamu ikuti langkah demi langkah.

▶️ [Judul Video: myBiz Web – e-Faktur]

Table of Contents